PENGERTIAN PERBANKAN
Menurut UU negara Republik Indonesia no 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank mempunyai fungsi utama, yaitu menyediakan jasa penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai INSTITUSI KEUANGAN yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang menjadi pemegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Biasanya bank mndapatkan keuntungan dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan juga dari bungan pinjaman.
ASAL MULA PERBANKAN
Mulanya perbankan dikenal pada zaman kerajaan di daratan Eropa. setelah itu perbankan mulai berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat penjajahan. Bila dilihat dari sejarahnya, perbankan berawal dari jasa pertukaran uang, sehingga dalam sejarah bank dikenal sebagai meja tempat penukran uang.
TUJUAN JASA PERBANKAN
Jasa perbankan sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan terbagi atas dua tujuan, yaitu :
1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien;
2. dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
JENIS PRODUK PERBANKAN
1. Giro adalah suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari cek. Giro berfungsi untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring.
2. Tabungan adalah sebagian dari penghasilan seseorang yang tidak dibelanjakan, disimpan sebagai cadangan berjaga-jaga untuk keperluan yang tak terduga.
3. Deposito adalah produk bank yang bisa ditawarkan kepada masyarakat, dana dalam deposito dijamin oleh pemerinth melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan syarat deposito memiliki jangka waktu tertentu, dan dana dalam deposito tidak dapat ditarik oleh nasabah, sebelum tanggal jatuh temponya.
sumber saya dapatkan dari www.google.com
Entry Filed under: Uncategorized
Tidak ada komentar:
Posting Komentar